Sabtu, 22 Juni 2013

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi



      Dalam industri konstruksi kontrak adalah perjanjian antara pemberi kerja disatu pihak dan penerima kerja pada pihak lain. Atau dengan kata lain, kontrak adalah perjanjian hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja, dimana pemberi kerja adalah pemilik proyek dan penerima kerja adalah kontraktor, konsultan perencana ataupun konsultan pengawas.
Dokumen kontrak terdiri tersebut dari:
v  Lembar perjanjian (agreement)
v  Gambar rencana (drawing)
v  Spesifikasi teknis (specification)
v  Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v  Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v  Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar harga.

 Jenis-Jenis Kontrak

Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :

v    Kontrak Lump Sum

Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

·           Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
·           Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
·           Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
·           Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
·           Total harga penawaran bersifat mengikat.
·           Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

v  Kontrak Harga Satuan


Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

·          Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
·           Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
·      Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar   telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
·       
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

v  Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sumdan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

v  Kontrak Persentase

Merupakan kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
·          
Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

v  Kontrak Terima Jadi (Turnkey)

Merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
·  Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.



Kamis, 06 Juni 2013

WHycRew: Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat

WHycRew: Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat: Alat Pemadam Kebakaran Pada bangunan bertingkat, alat pemadam kebakaran mutlak harus diberikan, karena jika terjadinya kebakaran, maka ...

Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat

Alat Pemadam Kebakaran

Pada bangunan bertingkat, alat pemadam kebakaran mutlak harus diberikan, karena jika terjadinya kebakaran, maka sangat sulit diperkirakan kapan kebakaran terjadi dan bagaimana proses terjadinya, terutama jika kebakaran terjadi di lantai bawah, maka penghuni di lantai atas akan sangat sulit menyelamatkan diri dari kebakaran.


Sebab-sebab terjadinya kebakaran dapat dibagi menjadi 3 faktor :
  1.  Bahan yang mudah terbakar- Barang padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, bensin, minyak,acetelin dll),
  2. Panas ( Suhu ) Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian tingginya,(sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting, panas energimekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)
  3.  Oksigen ( O2 )- Adanya Zat Asam ( O2 ) yang cukup.Kandungan (kadar) O2 ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar oksigen maka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadaroksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalam keadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, maka udara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.
Dalam proses terjadinya kebakaran, adapun klasifikasi kebakaran yang berdasarkan sumber bahan yang terbakar dan pencegahannya dibentuk dalam tabel berikut :
Pada proses kebakaran, api cepat berkembang besar melalui proses konveksi, dan kemudian menyebar secara lateral dalam ruangan, dan bila ruangannya terbatas akan merambat secara vertikal ke langit-langit. Pertumbuhan dan penyebaran api pada bangunan yang terbakar ditentukan oleh banyak faktor antara lain: kondisi geometris ruangan, lay-out ruangan, kondisi bukaan yang ada, sumber api, jarak antara sumber api dengan material yang mudah terbakar, karakeristik material interior dan isi bangunan, jenis serta volume material yang terbakar. Tinggi kobaran api sangat ditentukan oleh jumlah dan ukuran permukaan yang terbakar atau dengan kata lain terdapat hubungan antara jumlah bahan bakar dan besar kebakaran. Kobaran api dapat berkembang tergantung pada angka suhu bakar. 


Jenis-Jenis Pemadam Kebakaran :

  1.      Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Menurut  undang-undang PerMenaker No 04 tahun 1980, Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Alat pemadam api ringan berupa tabung berisi CO2 atau bahan lain yang dapat memadamkan api serta efektif untuk memadamkan api 





2.   Hydrant


  Klasifikasi hidran kebakaran berdasarkan jenis penempatannya dibagi 2 jenis yaitu 
    Hidran Gedung  (indoor hydrant ) dan Hidran Halaman ( Outdoor Hydrant)

                 3. Sprinkler
Menurut KepMen PU No 10/KPTS/2000 sprinkler adalah alat pemancar api untuk pemadam kebakaran yang mempunyai tudung deflector pada ujung mulut pancarannya sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata.







  Referensi :     Puspantoro,Benny.1996.Konstruksi Bangunan Gedung Bertingkat Rendah    
                       SNI 03-3989- 2000.
                       Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik 
                       PerMen 04-1980 Ttg Syarat2 APAR (Alat Pemadam Api Ringan)