Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi
v Lembar perjanjian (agreement)
v Gambar rencana (drawing)
v Spesifikasi teknis (specification)
v Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar harga.
Jenis-Jenis Kontrak
Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :v Kontrak Lump Sum
Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
· Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
· Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
· Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
· Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
· Total harga penawaran bersifat mengikat.
· Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
v Kontrak Harga Satuan
Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
· Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
· Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
· Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
v Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sumdan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
v Kontrak Persentase
Merupakan kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
· Penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
· Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
v Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
· Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.· Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.